Pemusnahan Ijazah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto

    Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan NOMOR 5 TAHUN 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020.

    Maka, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kota Mojokerto melakukan pemusnahan ratusan blangko ijazah. Langkah tersebut agar dokumen negara tidak disalahgunakan oknum tak bertanggung jawab Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Dispendik Kota Mojokerto di Jalan Benteng Pancasila, Selasa (27/7).

    Sedikitnya, terdapat 230 lembar blangko ijazah jenjang pendidikan SD dan akan dilanjutkan pada Rabu (28/7) untuk jenjang SMP sebanyak 102 Lembar Ijazah. Kepala Dispendik Kota Mojokerto Bapak Amin Wachid, S.Sos, M.Si, menjelaskan, blangko ijazah yang dimusnahkan bersama jajaran Polsek Magersari merupakan dokumen yang sudah tidak terpakai. Antara lain karena kondisi fisik yang mengalami cacat atau rusak.

    Serta terjadi kesalahan selama proses penulisan ijazah. ’’Dalam aturannya dan arahan dari kementerian pendidikan dan kebudayaan memang harus dimusnahkan serta pelaksanaanya harus disaksikan dari pihak kepolisian,’’ terangnya. Setelah pemusnahan seluruh blangko ijazah kemudian dilaporkan dalam berita acara untuk dilakukan penghapusan nomor seri ke Kemendikbud “Ijazah yang dimusnahkan merupakan Sisa blanko dari tahun pelajaran 2019/2020,” Pangkas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto Bapak Amin Wachid, S.Sos, M.Si.

Related

Silahkan hubungi kami, pada tautan dibawah ini